JEMBER - Larangan Peredaran Obat Syrup, Koramil 0824/20 Gumukmas bersama Aparat Terkait Supervisi Apotik, pada Sabtu 12/11/2022.
Larangan tersebut dikarenakan adanya kandungan EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia polyethylene glycol.
Yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal pada anak, karenanya sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius, sehingga penjualan obat sirup dihentikan sementara.
Menurut Danramil 0824/20 Gumukmas, Kapten Chb Hadi Windoko, kegiatan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya gagal ginjal yang diakibatkan oleh obat-obatan tersebut.
Kita melakukan supervisi sekaligus menghimbau apotik untuk tidak mengedarkan obat-obatan yang dilarang tersebut. Ujar Danramil.
Salah satu pengusaha Apotek Totok S, saat kami wawancarai membenarkan adanya supervisi oleh aparat tersebut, kita berterima kasih meskipun kami sempat kaget, namun ini sangat baik sekali dalam menguatkan kepercayaan publik bahwa obat yang kami edarkan, bahwa sudah aman, tidak ada masalah.
Memang benar kita sudah mendapatkan perhatian larangan edar untuk beberapa obat dalam bentuk Syrup, dan sudah kita lakukan. Sekali lagi terima kasih kami telah dilakukan sidak. Ujar Totok S.
Sementara itu menyikapi kegiatan jajarannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, menyatakan apresiasi dan dukungannya, hal ini sebagai langkah cepat untuk membersihkan obat-obatan yang membahayakan masyarakat dari peredaran.
Kegiatan ini sebagai upaya terpadu dalam melindungi dan mengedukasi masyarakat awam, agar tidak membeli obat yang salah. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)