Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    JEMBER - Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember. 

    Korban yang saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam kondisi hamil 5 bulan,  

    Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Bunga salah satu siswi SMP di Ledokombo, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    "Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, " ujar AKP Dika, Kamis (23/8).

    Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember. 

    "Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali, " terang Kasatreskrim. 

    Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone. 

    Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada. 

    Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. 

    "Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik, " pungkas Kasatreskrim. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Hadiri Peringatan Hari Pramuka...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan...

    Berita terkait

    Dandim 0824/Jember Hadiri Soft Launching Alun-alun Jember Nusantara, Tampilan Modern Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian
    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Kawal Pembangunan Desa, Babinsa Wonorejo Koramil 0824/18 Kencong Ikut Monef Pembangunan Fisik Dana Desa
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Danramil 0824/27 Jombang Hadiri Bimtek KPPS, Ajak Semua Perangkat Pahami Tugasnya Wujudkan Pilkada Damai dan Kondusif
    Kapolres dan Kasdim 0824/Jember Jadi Narasumber Dialog KJTV Program Jember Memilih, Terkait Prespektif Pengamanan Pilkada
    Kapuskesad Kunjungi RS TK III Baladhika Husada Jember, Motivasi Pengembangan Pelayanan Unggulan
    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul
    Disperindag Jember Melaksanakan Sidak Bapokting ke Sejumlah Distributor Besar di Jember
    Koramil 0824/06 Ledokombo Undang K3S, Sinergikan Pembinaan Pelajar Sebagai Generasi Bangsa
    Babinsa Tamansari Koramil 0824/23 Wuluhan Kerja Bakti Bersama Warga Bangun Penahan Jalan
    Polres Jember Libatkan Toga Tomas Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras 
    Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke PTPN X Kertosari Dan PT Sadana Arif Nusa, Mantapkan Sinergitas Penguatan Pertahanan Wilayah

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll