Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

    Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

    JEMBER -  Ramainya isu tentang penculikan anak di sejumlah wilayah hingga banyak beredar berita hoax, benar-benar disikapi serius oleh jajaran Polres Jember, Polda Jatim  seperti yang dilakukan oleh MF (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember.

    Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.

    Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.

    “Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (13/3/2023).

    Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.

    “Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos, ” ujar Kapolres.

    Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara, ” pungkas Kapolres (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim Wakili Dandim 0824/Jember Ikuti Sidak...

    Artikel Berikutnya

    Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll