JEMBER - Adanya beberapa obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena mengandung cemaran etiel glikol yang melebihi ambang batas.
Dan etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak, dan pada umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.
Dalam menertibkan peredaran obat-obatan di apotek-apotek, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember, lakukan supervisi ke apotek dan toko obat serta klinik diwilayah, bersama Petugas Dinas Kesehatan, Apoteker dan Bhabinkamtibmas.
Puluhan apotek yang tersebar di wilayah Kecamatan Patrang menjadi sasaran supervisi, dengan sasaran memeriksa obat-obatan yang dijual dan menghimbau untuk mengkarantina obat-obatan jenis Syrup yang dilarang digunakan tersebut.
.
Danramil 0824/01 Patrang membenarkan adanya kegiatan pendampingan Babinsa tersebut, dalam ikut membantu memberikan sosialisasi kepada penjaga apotek.Jelas Danramil.
Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan dukungannya terhadap upaya supervisi tersebut, guna melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat.
Dan tugas pendampingan Babinsa dalam hal ini membantu menjelaskan, sehingga dapat dipahami dan dimwnverginoleh semua pihak. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)