Jember-Unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jember dalam sehari berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar pil Trihexyphenidyl, Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 508 pil putih berlogo Y dan 21 pil warna kuning berlogo nova DMP , Sejumlah uang dan Handphone, Sabtu(18/02).
Penangkapan 2 pelaku ini berawal dari informasi yang diterima petugas, lalu petugas mengantongi keberadaannya hingga dilakukanlah penangkapan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kapolsek Jombang AKP Adam SH mengatakan , para pelaku menjual obat tersebut secara illegal kepada para remaja dan polisi berhasil menyita pil putihan sebanyak 508 butir dan 21 pil DMP warna kuning, Barang bukti tersebut didapat dari dua pelaku dengan inisial AR (17) asal dusun krajan III Desa Jombang Kecamatan Jombang kabupaten Jember dan MS (23) warga Dusun Krajan III desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Jumat (17/02/2023) sekitar Jam 23.30 wib.
Kronologis penangkapan itu bermula saat petugas melaksanakan penyelidikan peredaran Obat Keras berbahaya, dan mengamankan tersangka AR yang sedang membawa pil Trihexypenidil di pinggir jalan desa kencong kemudian dilakukan penggeledahan diketemukan satu plastik klip masing - masing berisi 4 butir pil obat berwarna putih berlogo Y, 1 klip plastik pil warna kuning berlogo NOVA/DMP berjumlah 7 butir, setelah dikembangkan didapat darimana barang tersebut kemudian berhasil diamankan tersangka MS berikut barang buktinya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan petugas.
Kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, ” pungkas kapolsek.